Eks Kapolres Bukittingi Nekat Edarkan Sabu karena Sangat Takut pada Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai pimpinannya
Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.
Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Dalam pleidoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.
Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.
Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.
"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.
Dia berharap pleidoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Baca juga:
- Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida, Korban Cari Cara Bunuh Diri Lewat Situs
- Polri Sebut 9 Senpi Ilegal Dito Mahendra Tak Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA
- Didakwa Memberikan Uang Tutup Mulut dan Rusak Integritas Pemilu 2016, Donald Trump: Tidak Bersalah
- Kepala Intelijen Ungkap Barat Bujuk Georgia Buka Front Kedua Melawan Rusia
Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Kasus peredaran narkoba itu bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Dody untuk membawa sabu tersebut dari Bukit Tinggi ke Jakarta dan memberikannya kepada seorang kurir bernama Anita. Anita lah yang bertugas untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa itu ke beberapa wilayah di Jakarta.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh polisi.