Suap Bansos, Sejumlah Dokumen Diangkut KPK dari Rumah Dirjen Kemensos di Bekasi

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemsos) Pepen Nazaruddin di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. 

"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Januari.

KPK sudah memeriksa Pepen. Dua kali dia diperiksa KPK. Kemarin dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja. Adapun Ardian merupakan penyuap Juliari Barubara saat menjadi Mensos.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Pepen mengenai proses penentuan vendor atau rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemsos. 

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemsos," kata Ali Fikri.