Tanpa Dito Mahendra, Bareskrim Periksa 8 Saksi di Kasus Senpi Ilegal
JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Sudah ada 8 orang saksi diperiksa.
“Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Tapi tak disebutkanidentitas para saksi yang sudah memberikan keterangan. Dirtipdum hanya menyebutkan saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang mengetahui dokumen atau syarat kepemilikan senjata api.
"Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa," ungkapnya.
Jumlah itu kemungkinan bakal bertambah. Sebab penyidik masih akan memeriksa saksi lain, termasuk Dito Mahendra yang sebelum mangkir.
"Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," kata Djuhandhani.
Kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal. Sebab, tak memiliki surat resmi.
Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.