Kejati Kaltim Lakukan Mediasi Antara PLN dengan Pemilik Lahan di IKN
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Berkaitan soal pembebasan lahan dalam pembangunan proyek PLN berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt Kariangau-GIS 4 IKN secara hybrid, kami melakukan mediasi antara PLN dengan Pemilik lahan di kawasan tersebut, agar proses pembangunannya berjalan aman dan lancar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Antara, Selasa, 4 April.
Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejati Kaltim melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/tanah yang belum dibebaskan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT tersebut.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejati Kaltim untuk terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada dalam menyukseskan pembangunan IKN Nusantara.
"Memang ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para pemilik lahan terkait harga tanah yang menurut mereka masih belum sesuai, sehingga berdasarkan tupoksi, Kejati Kaltim turut memediasi perihal tersebut guna pengamanan proses pembangunan SUTT tersebut," kata Toni.
Menurutnya, dari mediasi tersebut tentunya merupakan langkah Kejati supaya menghindari konflik ke depannya, maka dari itu mesti dikonsolidasi terlebih dahulu antara PLN dengan pemilik lahan di kawasan proyek pembangunan SUTT tersebut.
"Intinya Kejati akan terus melakukan pendampingan terhadap semua kegiatan yang menyangkut IKN , termasuk pengawalan keamanan, dan juga dukungan pendampingan hukum," tutur Toni.
Disampaikannya, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, dengan dilakukan proses antara lain percepatan tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal tersebut juga mengacu pada Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara dan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022 perihal Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Wilayah lbu Kota Negara.
Dari arahan Mendagri, dalam pelaksanaan pengadaan tanah di atas 5 hektare di wilayah IKN, dimintakan kepada Pemprov Kaltim untuk melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan ditindaklanjuti dengan pertemuan tanggal 16 Maret 2023 di Kantor Gubernur Kaltim.
Baca juga:
- Kejati Hanya Berlakukan Restorative Justice Bagi AG, Kekasih Mario Dandy
- Respons Kubu Mario Dandy Usai Peluang Restorative Justice Tertutup Rapat
- Demi Susu Anak, Janda Muda dan Kekasihnya Curi Handphone Tetangga di Kalideres
- Kapal Ikan di Indonesia Wajib Aktifkan SPKP, KKP Sebut Tangkapan Nelayan Bakal Dijatah Tak Boleh Lebihi Kuota
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator pada bidang DATUN Kejati Kaltim Jainah, Kasi Datun Kejari Balikpapan Arif Subekti, perwakilan dari PT PLN (Persero) UIP KLT Wilson Marbun, Wida Arief dan Triastuti, perwakilan Binda Kaltim Umar, Fauzy, Ridho, dan Ragil Arya, serta perwakilan PT Distraco dan para pemilik lahan.