Polres Situbondo Buru Pria Inisial D, Pemilik 5,5 Kilogram Mercon yang Ditemukan di Rumah Kosong Desa Curah Jeru
SITUBONDO - Petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Intelkam Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon.
Polisi berhasil mengamankan 5,5 kilogram obat mercon (bahan peledak petasan/mercon) di lokasi, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.
"Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra kepada wartawan di Situbondo dikutip dari Antara, Selasa, 4 April.
Informasi 'markas' pembuatan petasan diterima polisi dari tersangka BH yang sebelumnya diamankan.
Tersangka BH warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.
Sampai saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.
"Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain," ujar Dhedi.
AKP Dhedi menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan petasan pada bulan Ramadhan, dan petasan tetap menjadi atensi karena merupakan barang berbahaya yang memang dilarang beredar.
"Kami akan berantas peredaran obat petasan maupun tempat membuat petasan atau mercon di wilayah hukum Polres Situbondo," ucapnya.
Baca juga:
- Laporkan Firli ke Dewas, Endar Priantoro Mengaku Sudah Menerima Surat Perpanjangan Penugasan di KPK
- Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas
- Polri Persiapkan Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK
- Kata Kubu Syamil Saat Ira Riswana Mengaku Dapat Ancaman di Kasus Kecelakaan Mercedes Benz
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.