KPK Berpeluang Miskinkan Rafael Alun Lewat Pasal Pencucian Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju jika eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, upaya ini harus didasari bukti yang kuat.

"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Ketua Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Firli bilang penerapan pasal pencucian uang memang bisa dilakukan komisi antirasuah. Selain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, hal ini juga dapat memaksimalkan efek jera.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan (takut, red)," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

>

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.