Rafael Alun Langsung Pakai Rompi Oranye Tahanan dan Diborgol Usai Diperiksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada hari ini. Penahanan dilakukan setelah ia dimintai keterangan sebagai tersangka sejak pagi tadi.

Pantauan VOI di gedung Merah Putih KPK, Rafael menggunakan rompi tahanan usai dimintai keterangan oleh penyidik. Tangan ayah Mario Dandy Satrio itu terlihat diborgol dan dikawal petugas keamanan.

Dia turun dari ruang penyidik di lantai dua sekitar pukul 16.25 WIB. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan karena dia digiring langsung ke dalam ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat masih bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"(Penahanan, red) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK akhirnya menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam upaya ini, penyelidik telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.