KLHK Limpahkan Berkas Tersangka Pengelola Sampah Ilegal ke Jaksa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melimpahkan berkas tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal kepada jaksa.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan ada dua tersangka dalam kasus itu yang melakukan pengelola sampah ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kota Tangerang di Banten dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.
"Pemberkasan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung," kata Yazid dilansir ANTARA, Senin, 3 April.
Kementerian LHK bersama Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka berinisial MS berusia 60 tahun beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sedangkan tersangka lain berinisial A berusia 53 tahun beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka merupakan penimbunan sampah ilegal.
Awal mula penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berasal dari pengaduan salah satu LSM pada September 2021 yang menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, tepatnya di Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Atas aduan tersebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada 23 September 2021, yang hasilnya dilimpahkan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Baca juga:
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
- Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja
- KPK Tunjuk Ronald Worontikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar Priantoro
- Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Sementara itu sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan Tol Cibitung - Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Verifikasi lapang oleh PPLH pada 24-28 Januari 2022 kemudian diteruskan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
KLHK lantas menghadirkan ahli kerusakan lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memberikan keterangan. Ahli menerangkan aktivitas penimbunan sampah baik di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi telah mengakibatkan kerusakan lingkungan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Sementara itu ahli bidang pengelolaan sampah dan ahli bidang limbah dari KLHK menyebut air limbah sampah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah tersebut dapat mengandung cemaran B3 atau limbah B3 yang berpotensi menyebabkan mencemarkan tanah, air tanah, dan air permukaan.
Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk menjerat kedua tersangka dengan menggunakan pasal pidana, yakni Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kasus pengelolaan sampah yang diseret pelakunya ke hukum pidana, merupakan permulaan yang baik sebagai bukti konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik untuk menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk juga pengelolaan sampah ilegal," ujar Yazid.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya berkomitmen tegas untuk menindak setiap pelaku yang merusak lingkungan termasuk pengelolaan sampah ilegal.
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik.
Regulasi terbaru juga telah diterbitkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Apabila masih ada pelanggaran, tentunya kami akan menindak tegas pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum," kata Rasio.