MUI Jabar: Penukaran Uang Baru Tidak Boleh Jual Beli, Rp1.000 Dibeli Rp1.200
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyebut penukaran uang tunai baru yang biasa dilakukan menjelang Lebaran 2023 hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.
"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200," kata Rafani dilansir ANTARA, Senin, 3 April.
Apabila penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.
Untuk itu, Rafani pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.
"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.
Baca juga:
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
- Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja
- KPK Tunjuk Ronald Worontikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar Priantoro
- Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp3,8 juta.