Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024
JAKARTA - Polri menegaskan personel Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan memastikan jajaran tidak terlibat sebagai pemilih.
“Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir ANTARA, Jumat, 31 Maret.
Ramadhan mengatakan Polri telah menerbitkan surat telegram dan penerangan satuan (pensat) kepada seluruh personel Polri untuk bersikap netral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia menyebut, akan ada sanksi bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis.
“Sanksinya apa, dilihat dari perannya apa, jenis pelanggaran apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin, apakah itu pelanggaran etik, nanti dilihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Ramadhan memaparkan.
Terkait temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebanyak 20 ribu lebih personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2023 pada 12 Februari- 14 Maret 2023.
Baca juga:
- Menteri Kehakiman Rusia Klaim Warganya di Bali Taat Hukum, Tapi bila Melanggar Harus Ditindak
- Menkum HAM Segera Bahas Usul Gubernur Bali Cabut VoA Rusia dan Ukraina
- Artis Inisial R yang Ditelusuri KPK di Kasus Rafael Alun Diduga IAW Kendalikan Bisnis Bermodal Rp170 Miliar
- Eks Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel Bakal Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNPT
Ramadhan mengatakan dirinya belum menerima informasi tersebut. Dan akan mencari tahu terkait informasi yang disampaikan oleh wartawan.
“Masa, saya belum menerima informasinya,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (29/3), Bawaslu menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih, terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara dan Maluku.
Terkait hal itu, Ramadhan menegaskan Polri bersikap netral dan tidak tidak boleh berpolitik.
“Itu diatur dalam undang-undang dan tentunya pelanggaran tindakan ini akan mendapat sanksi,” kata Ramadhan menegaskan.