Kejari Medan Tetapkan Mantan Pusbangnis UINSU Tersangka Korupsi
MEDAN - Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), SAR, menjadi tersangka. SAR terlibat perkara dugaan korupsi uang program ma'had tahun 2021 di kampus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan, SAR sudah ditetapkan menjadi tersangka pada, Kamis kemarin.
"Ya benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga merugikan keuangan negara," ucapnya dikutip dari Antara, Jumat, 31 Maret.
Kemudian, pihak kejari Medan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR," sebut Ali.
Dikatakannya, penahanan tersangka bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAPidana dengan alasan-alasan tertentu.
"Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Selain itu, diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Baca juga:
- Mangkir Pemeriksaan, KPK Ingatkan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Agar Kooperatif
- KPK Beri Kisi-kisi Tersangka di Kasus Korupsi Tunjangan Kementerian ESDM: Bagian Keuangan, Mulai dari Kepala Biro
- Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Plh Dirjen Minerba Tak Hadir
- Artis Inisial R yang Ditelusuri KPK di Kasus Rafael Alun Diduga IAW Kendalikan Bisnis Bermodal Rp170 Miliar
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.