Atasi Risiko Gagal Bayar, Pemerintah Hadirkan Skema Trade Credit Insurance kepada Eksportir

JAKARTA – Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan bisnis pelaku usaha, utamanya yang berorientasi perdagangan luar negeri.

Head of Guarantee and Insurance LPEI Salomi Adriana mengatakan Dalam transaksi ekspor, kegagalan pembayaran menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi para pelaku usaha.

“Risiko ini seringkali menghantui eksportir pemula yang belum mengenal baik pasar mancanegara. Dengan adanya ketidakstabilan ekonomi yang masif, potensi munculnya risiko pembayaran pun semakin mencuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 31 Maret.

Menurut Salomi, situasi ini menuntut adanya skema perlindungan yang bisa memberikan solusi penting bagi eksportir. Oleh karena itu, Salomi menyatakan bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan memberikan layanan asuransi kepada para pelaku usaha sebagai wujud nyata mendorong ekspor di tingkat nasional.

“Eksportir dapat memanfaatkan layanan Trade Credit Insurance, perlindungan serta jaminan ganti rugi atas kegagalan pembayaran yang terjadi akibat risiko komersial dan risiko politik,” tuturnya.

Salomi menjelaskan, melalui prinsip berbagi risiko, asuransi Trade Credit Insurance oleh LPEI dapat memberikan ganti rugi ketika pembeli tidak membayar setelah lewat 120 hari jatuh tempo dengan besaran hingga 90 persen dari total nilai kerugian.

“Asuransi ini hadir sebagai bentuk dukungan LPEI bagi pelaku usaha agar lebih berani dan percaya diri melakukan ekspor,” tegasnya.

Dia mengklaim para pelaku usaha kini dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko pembayaran saat menerbangkan produk-produk buatannya ke etalase dunia.

“Eksportir juga harus memperkuat sisi mitigasi, seperti kejelasan dokumen perdagangan, pemilihan skema pembayaran, hingga mengetahui betul profiling pembeli produk yang ada di luar negeri,” tutup dia.