Dukung Kemajuan Bisnis UKM, LPEI Lindungi Produk Ekspor dengan Asuransi
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank disebut memberikan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance bagi produk UKM yang diekspor.

Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan hal ini merupakan komitmen untuk memberi perlindungan rasa aman kepada eksportir Indonesia dalam melakukan aktivitas perdagangan ke luar negeri.

“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 November.

Menurut Maqin, risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial dimana buyer mengalami kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.

“Fasilitas asuransi ini diharapkan bisa meningkatkan confidence untuk menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada 2021 LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp10,9 triliun atau meningkat 34,5 persen dari periode 2020.

Adapun, Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand. Lalu, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.

“Selama pandemi hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat untuk meningkatkan ekspor nasional,” tegas dia.

Maqin menambahkan, pihaknya LPEI bakal tetap memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM.

Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.

“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penetrasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” tutup dia.