Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR, KPK: Rampas Aset Jadi Lebih Mudah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera disahkan DPR. Aturan ini dinilai menarik dan mempermudah upaya merampas hasil korupsi.
"RUU ini kan sangat menarik di sana. Bagaimana kemudah-kemudahan dalam perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi bisa dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di G\gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret.
Ali menerangkan beleid ini juga membuat perampasan aset bisa dilakukan setelah ada putusan peradilan maupun sebelum. "Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum bisa mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi," tegasnya.
KPK menilai keinginan ini harusnya bisa segera dilaksanakan. Apalagi, banyak masyarakat yang menyoroti gaya hidup mewah pejabat sehingga pengusutan lebih maksimal bisa dilakukan.
"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan, ya," ujar Ali.
Baca juga:
- Panjang Lebar Gubernur Bali Wayan Koster Bicara Penolakan Timnas Israel, Palestina dan Prinsip Bung Karno
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Wapres Respons Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Bukan Berarti Kiamat
- Ganjar Pranowo: Dicaci dan Di-bully Risiko yang Kadang Harus Kita Ambil
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta DPR mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Caranya, dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Undang Undang Perampasan Aset tolong didukung sehingga kami bisa ngambil [hak tagih aset] begini-begini, Pak. Tolong Pembatasan Uang Kartal juga didukung," ujar Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret.
Mahfud mengatakan, dengan membahas dua RUU itu maka upaya penindakan terhadap praktik TPPU menjadi luwes. Kewenangan merampas aset pelaku tindak pidana ekonomi juga lebih luas.