Polisi Gagalkan Peredaran 8 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
PEKANBARU - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggagalkan peredaran ilegal 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka berinisial MFA (20) dan F (31).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menerangkan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari hotel di Pekanbaru.
"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.
Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar menerangkan, saat dilakukan pengejaran MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.
Baca juga:
- Panjang Lebar Gubernur Bali Wayan Koster Bicara Penolakan Timnas Israel, Palestina dan Prinsip Bung Karno
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Wapres Respons Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Bukan Berarti Kiamat
- Ganjar Pranowo: Dicaci dan Di-bully Risiko yang Kadang Harus Kita Ambil
"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," tuturnya.
Pelaku MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya. Akhirnya setelah kejar-kejaran sekitar 10 menit, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.
Para pelaku dijerat atas pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.