Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Kabel dan Pipa AC di Rumah Kosong Kawasan Kebon Jeruk
JAKARTA – Dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong, di Jalan Karmel Raya Blok C, RT 12/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untungnya aksi itu berhasil digagalkan anggota polisi RW. Pelaku akhirnya diamankan petugas.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, para pelaku pencurian itu berjumlah 3 orang. Penangkapan berhasil dilakukan atas adanya laporan masyarakat kepada polisi RW kemudian diteruskan ke tingkat Polsek.
"Kami amankan 3 orang pelaku, 2 diantaranya masih di bawah umur berinisial PI dan FN. Sedangkan pelaku dewasa berinisial AY (19). Mereka diamankan ketika kedapatan mengambil kabel dan pipa ac," kata Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.
Kompol Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di wilayah RW 09 Kelurahan Kebon Jeruk. Anggota polisi RW itu melihat warga di depan rumah berteriak meminta tolong.
Setelah dihampiri, orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual.
"Rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah, dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke polisi RW yang melintas di lokasi. Dan pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga:
"Pelaku mengakui bahwa dia bersama 2 orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa izin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah tersebut," katanya.
Sementara dua orang lainnya diamankan saat bersembunyi di rumah tersebut.
"Didapati sejumlah kabel dan pipa AC yang diambil oleh ketiga pelaku," ucapnya.
Kemudian ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.