Diduga Menghalang-halangi Bayar Pajak, Perusahaan Asing Minuman Beralkohol Digugat di PN Jaksel

JAKARTA - Perusahaan asing yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena diduga mengalangi penggugatnya, yaitu PT KSJ untuk membayar pajak. Gugatan itu tertera dalam sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Dalam gugatannya, PT KSJ mencantumkan kerugian materiil lebih dari Rp4,5 miliar dan kerugian immateriil Rp100 miliar.

Dalam sidang yang digelar, pihak tergugat yakni PT PRI menghadirkan saksi ahli dari Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo. Dalam persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum PT KSJ, Wincen Santoso, dan saksi ahli terkait tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

"Apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa yang mengatur biayanya misalnya Rp50 juta dengan PPN anggap 10 persen yaitu Rp5 juta menjadi Rp55 juta dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima dan pihak yang membayar menghalangi menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase," kata Wincen usai sidang, Rabu, 29 Maret.

"Anehnya saksi ahli mengatakan beliau memilih untuk tidak menjawab," tambahnya.

Wincen mengaku keberatan dengan keterangan ahli dan mempertanyakan alasan pertanyaan tersebut tidak dijawab.

"Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT PRI Jeffry Suriatin, mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

"Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," ucap dia.