Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka berinisial TT, diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi dilansir ANTARA, Selasa, 30 Januari.

Adapun tindakan menghalang-halangi yang dilakukan tersangka TT pada saat tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Sejumlah lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya toko dan rumah tersangka TT. Dari penggeledahan tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar.

Penggeledahan berikutnya di rumah saudara AN. Dari lokasi penyidik menemukan uang tunai Rp6,070 miliar dan uang 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Selanjutnya barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Alat berat itu, kata Kuntadi, terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.

Tersangka TT diduga telah melakukan serangkaian menghalang-halangi, yaitu dengan cara menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan alat bukti elektronik.

Menurut Kuntadi, penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum” ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sejak tanggal 24 - 26 Januari, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penanganan perkara korupsi tata niaga Timah ini.

“Sampai saat ini tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 saksi. Dari 20 saksi, telah ditetapkan satu tersangka,” kata Ketut.