Ribut-ribut Interupsi, Mahfud Md: Kedudukan DPR-Pemerintah Sejajar, Tak Boleh Saling Tuding Seperti Polisi Periksa Copet
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Komisi III DPR bahwa kedudukan anggota dewan sama dengan pemerintah. Sehingga jangan saling tuding satu sama lain layaknya polisi memeriksa copet.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat dirinya dihujani interupsi dalam rapat terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu di ruang Komisi III DPR, Rabu, 29 Maret.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar. Kita harus bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," ujar Mahfud.
"Pemerintah bisa melakukan itu, oleh sebab itu, mari kita setara saja saling buka, itu tadi yang substansi, kita tunjukkan nanti datanya," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan, dirinya akan memaparkan keterangannya menjadi dua bagian. Pertama, terkait legal standing Menkopolhukam menyampaikan data temuan transaksi janggal ke publik.
"Bolehkah menkopolhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik? Yang kemarin dipersoalkan, saya jawab nanti," katanya.
Baca juga:
- Baru Mulai, Rapat Komisi III DPR dan Mahfud Md Sudah Dipenuhi Interupsi Gegara Sri Mulyani Tak Hadir
- Minta Kupas Tuntas Pernyataan Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Benny K Harman ke Mahfud MD: Tidak Boleh Ewuh Pakewuh
- Anak Eks Ketua KY Ikut Dibacok Pelaku Saat Berusaha Melerai, Kini Dirawat di RS Mayapada Bandung
- Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Luka Pada Bagian Kepala dan Leher Akibat Dibacok OTK
"Kedua, nanti substansi yang menyangkut yang sudah tadi dijelaskan oleh ibu Sri Mulyani sahabat saya yang sangat baik. Saya kira salah seorang menteri yang terbaik di kabinet sehingga harus saya bantu sebaik-baiknya," tambahnya.