Bebas dari Penjara karena Ganja Cair, Bule AS Dideportasi dari Bali
DENPASAR - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara AS berinisial JPC. Bule AS ini dideportasi setelah bebas dari penjara karena kasus ganja cair.
“Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu, 29 Maret.
JPC sebelumnya ditangkap tim Polresta Denpasar di Dalung atas kasus kepemilikan 7 botol cairan ganja.
JP berdalih sebenarnya dia memesan obat dari Thailand, namun yang dikirim ke Bali botol isi ganja cair.
Baca juga:
- Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Jabatan Deputi Penindakan KPK Sementara Diisi Plt dari Internal
- Kapolri Ganti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Digantikan Deputi Penindakan KPK Karyoto
- JK Usulkan Tokoh Jawa Timur Jadi Cawapres Anies, PKS Tetap Ajukan Aher Eks Gubernur Jabar
- Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe Masih Didalami, KPK: Tunggu Saja
"Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan delapan bulan penjara," terang Anggiat.
JPC bebas dari Lapas Bangli pada 22 Maret. Dia diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk deportasi.
Bule AS ini dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 27 Maret malam.