Bebas dari Penjara karena Ganja Cair, Bule AS Dideportasi dari Bali

DENPASAR - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara AS berinisial JPC. Bule AS ini dideportasi setelah bebas dari penjara karena kasus ganja cair.

“Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu, 29 Maret.

JPC sebelumnya ditangkap tim Polresta Denpasar di Dalung atas kasus kepemilikan 7 botol cairan ganja.

JP berdalih sebenarnya dia memesan obat dari Thailand, namun yang dikirim ke Bali botol isi ganja cair.

"Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan delapan bulan penjara," terang Anggiat.

JPC bebas dari Lapas Bangli pada 22 Maret. Dia diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk deportasi.

Bule AS ini dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 27 Maret malam.