Selama 3 Bulan, Imigrasi Bandara Soetta Sudah Tolak 224 WNA Masuk Indonesia

TANGERANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyebutkan ada 224 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia. Data itu tercatat sejak bulan Januari hingga Maret 2023.

“Ada 224 WNA yang kami tolak kedatangannya. Di mana, negara yang mendominasi ada Nigeria, Asean, dan mayoritas negara Asia,” kata Tito kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 28 Maret.

Tito juga merincikan ratusan WNA yang ditolak mayoritas tidak memiliki memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 sebanyak 65 orang, tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia sebanyak 20 orang, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas sebanyak 78 orang.

"Adapula penggunaan dokumen palsu lalu, masuk dalam daftar HIT Interpol," ujarnya.

Selain penolakan, kata Tito, imigrasi Bandara Soetta juga telah melakukan deportasi pada 39 WNA. Lantaran telah membuat resah warga setempat.

"Ada 39 WNA yang kita deportasi, selain membuat resah, setelah kita cek ternyata mereka tidak punya surat izin atau visa yang sesuai dengan aturan,” tutupnya.