Kuasa Hukum Minta Ferry Irawan Dibebaskan, Anggap Dakwaan Tak Sesuai

JAKARTA - Sudah dua bulan lamanya Ferry Irawan mendekam di tahanan akibat dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Pada Senin, 27 Maret kemarin, pria 46 tahun itu pun menjalani sidang perdana.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengajukan keberatan ketika kliennya didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Baginya, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materil karena bertentangan dengan hasil visum.

"Kami tadi langsung mengajukan eksepsi. Artinya, bagi kami tetap dakwaan jaksa itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kenapa? Yang pertama, sejak awal hasil visum tenyata cenderung ke 44 ayat 4. Kenapa kok masih diterapkan 44 ayat 1 masih muncul sampai hari ini," kata Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan saat dihubungi awak media pada Senin, 27 Maret malam.

Sang kuasa hukum menilai bahwa dugaan tindak KDRT yang berada di Jakarta Selatan dan Paso sebaiknya tidak dilibatkan di pengadilan. Sebab, kasus itu tidak mencakup ruang lingkup pengadilan Kediri.

"Jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan. Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri," tegas Jeffry.

"Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan. Makanya kami berharap pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami," sambungnya.

Lebih lanjut Jefry mengatakan bahwa kliennya mengeluhkan adanya kematian hati nurani karena dakwaan yang dianggap tidak sesuai itu. Ferry juga menegaskan akan membuktikan dalam pengadilan bahwa ia tidak melakukan dugaan KDRT. Bahkan, Ferry merasa dirinya adalah korban dari sebuah sistem.

"Pak Ferry menyatakan tadi, bahkan sudah memberikan statement kepada teman media, pak Ferry menyatakan bahwa pertama kali dia menyampaikan innalilahi wainnailaihi Raji'un, karena telah matinya hati nurani,” ujar Jeffry Simatupang.

“Yang kedua, Ferry menyampaikan bahwa Ferry akan buktikan bahwa Ferry tidak pernah melakukan dugaan KDRT, bahwa Ferry saat ini menjadi korban sistem. Ibaratnya dipaksakan supaya pak Ferry dapat ditahan," tandasnya.