Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan Dua WN India Menuju Australia
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan 2 Warga Negara (WN) India ke Australia. Dua terdangka itu berinsial JS (24) dan VK (26).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023.
Mereka terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret. Selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) dengan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta.
“Jadi Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret.
Tito menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta tentang rencana perjalanan JS dan VK.
Atas dasar itu, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu.
Berdasarkan informasi diterima Imigrasi pula, JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL.
Baca juga:
“Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi,” ucapnya.
Kekinian petugas Imigrasi tengah berkoordinasi dengan dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya.
“Kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan,” sambungnya
Sementara itu, JS dan VK harus mempertanggungkan perbuatannya . Keduanya dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.