Polri Jaga Pintu Masuk Indonesia Cegah 'Serangan' Pakaian Bekas Impor

JAKARTA - Polri bakal mengawasi wilayah perairan yang menjadi pintu masuk ke Indonesia. Tujuannya, mencegah 'serangan' impor pakaian bekas.

"Upaya yang dilakukan Polri antara lain, yang pertama mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerjasama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 27 Februari.

Polri bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan juga akan melakukan penegakan hukum kepada para importir nakal.

Tak lupa, memberikan eduksasi kepada masyarakat mengenai bahayanya pakaian bekas. Sebab, tak menutup kemungkinan pakaian itu membawa virus atau penyakit menular.

"Kemudian memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri karena selain berpotensi menyebarkan penyakit," ungkapnya.

Bahkan, Polri dan Kementerian Perdagan bakal memusnahkan pakaian bekas hasil impor yang sudah disita. Rencananya, pemusnahan dilakukan di Cikarang, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret.

"(Pakaian bekas impor) Juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, pemerintah melarangan perdagangan pakaian bekas hasil impor. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 Tahun 2015.