Rafael Alun Keberatan Harta Diselidiki, KPK: Permintaan Keterangan dan Analisa Dugaan Pidana Terus Dilakukan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus dilakukan. Keberatannya yang disampaikan ke publik tak akan mempengaruhi proses berjalan.
"Bahwa kemudian yang bersangkutan menyampaikan apapun saya kira haknya. Tapi yang pasti kami tetap (menyelidiki, red) pertama aturan hukumnya seperti apa, kemudian nanti yang kedua perbuatannya seperti apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari.
Ali mengatakan penyelidik ke depan akan terus melakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui harta jumbo Rafael. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Sehingga kemudian bisa dianalisis apakah ada dugaan peristiwa pidana dan siapa saja yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.
"Begitu ya, itu yang bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan," sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun menyatakan keberatan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menegaskan selalu melaporkan harta dan sumbernya secara jelas lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK.
Tak sampai di sana, ayah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora ini juga bingung dengan penyelidikan yang saat ini berjalan. Rafael menduga upaya tersebut terjadi karena kaitan kasus penganiayaan anaknya.
Baca juga:
- ICW Minta KPK Objektif Tangani Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
- IPW Sebut Evi Celianti 'Istri Kabareskrim' Tak Terlibat Gratifikasi Wamenkumham
- Tak Hanya Wamenkumham, IPW Sebut Nama Baru di Sengkarut Dugaan Gratifikasi PT CLM
- Jabatan Mentereng Azas Tigor Nainggolan: Dulu Rajin Kritik Anies Kini Diangkat Heru Budi Sebagai Komisaris LRT Jakarta
Apalagi, hartanya itu meningkat karena disebut ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," tegasnya.