4 Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon
CIREBON - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka rampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket, dan mereka beraksi di beberapa daerah.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap karena terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.
Arif mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SY, M, SA, dan D, komplotan pencuri itu berasal dari Kabupaten Serang, dan Tangerang, Provinsi Banten.
Keempat tersangka melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, dan Subang.
Mereka lanjut Arif, menyasar minimarket yang akan tutup, setelah itu langsung bergerak dan masuk ke dalam secara paksa, bahkan mereka sempat melakukan kekerasan kepada karyawan.
"Korban diseret dan diancam untuk menunjukkan brankas, selanjutnya semua isinya dibawa kabur," tuturnya.
Baca juga:
- Gubernur Bali Wayan Koster Dulu Ngebet Gelar Piala Dunia U-20 di Bali, Kini Malah Menolak Israel hingga Drawing pun Dibatalkan
- Dewas KPK Harap Firli dkk Berani Ungkap Kasus Besar yang Menarik Perhatian Publik
- Banjir di Sepaku Diklaim Bukan Dampak IKN, Otorita Bangun Bendungan Agar Nanti Ibu Kota Tak Tergenang
- Cek Ulang TKP, Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih yang Disebut Bunuh Diri dengan Sianida Diselidiki
Arif menerangkan aksi yang dilakukan para tersangka ini sama persis modusnya, baik kejadian yang di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, di mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.
Para tersangka lanjut Arif, ditangkap satu minggu setelah beraksi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada pertengahan bulan Maret 2023, di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.