MAKI Bakal Laporkan PPATK Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bagus!

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, rencana pelaporan itu tak perlu dipermasalahkan. Bahkan, dianggap sebagai langkah yang baik.

"Ya enggak apa-apa, bagus," ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 25 Maret.

Adapun, pelaporan itu buntut 'bocornya’ data transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut rencana pelaporan itu sebenarnya untuk membela PPATK. Sebab, tindakan PPATK bukanlah pelanggaran pidana.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," ungkapnya.

Di sisi lain, nantinya diyakini bila Polri akan menghentikan penyelidikan. Tentu alasannya tak ditemukan unsur pidana.

Sebagai informasi, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa, 21 Maret, lalu.