3 ASN Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar, Kejati Segera Lengkapi Berkas
BANDARLAMPUNG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung sedang melakukan kelengkapan pemberkasan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dikutip ANTARA, Sabtu 25 Maret.
Perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus.
Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandar Lampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Baca juga:
- Gratifikasi dan Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Capai Puluhan Miliar Rupiah
- Sri Mulyani Dudukan Masalah Transaksi Rp300 Triliun Usai Bertemu Mahfud MD
- Usai Gelar Perkara, 2 ASN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Dinas Koperindag Nagekeo NTT
- Pejabat Kemensetneg yang Istrinya Viral Gegara Pamer Kemewahan Ternyata Tak Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.