Cegah Pertambangan Tanpa Izin, Kementerian ESDM Gandeng Pemerintah Daerah
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pendekatan baru dalam mencegah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan perlunya sinergitas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau pemerintah daerah.
Langkah yang ditempuh yaitu meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Yang kita harapkan dari kelengkapan WPR harus disusul dengan IPR yang masih sangat sedikit dan meminta kepada unsur Forkompinda untuk bisa membantu segera daerah-daerah untuk melakukan rekomendasi issuance (penerbitan) IPRnya," ujar Arifin yang dikutip Sabtu 25 Maret.
Arifin mengatakan, PETI terjadi menahun dan tak kunjung usai di daerah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak.
Arifin menyebutkan saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi.
"Masih ada sisanya sekitar 1600 lokasi yang perlu diselesaikan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Arifin, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha. Sementara ketika UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.
Baca juga:
- KLHK Bakal Kembangkan Kasus Penjualan 13 Burung Kasturi Kepala Hitam di Papua Tengah
- Pemodal Diburu, 34 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diserahkan ke Kejari Manokwari
- Tersangka Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konawe Diserahkan ke Kejaksaan
- Angkot Berhenti Sembarangan dan Banyak Parkir Liar, Macet di Pasar Tanah Abang Seperti ‘Tidak Ada Obatnya’
Lebih jauh ia menambahkan, perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia," pungkas Arifin.