APBI Dukung Langkah Pemerintah Tertibkan Penambang Liar
Ilustrasi. (Foto: Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan pelaku pertambangan tanpa izin (PETI).

Menurutnya, PETI semakin marak di sejumlah tempat terutama saat harga komoditas sedang tinggi, sehingga membutuhkan komitmen dalam penegakan hukum untuk mencegah atau menanggulanginya.

"APBI mendukung segenap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi maraknya aktifitas PETI. Aktifitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas," ujar Hendra kepada VOI, Rabu 13 Juli.

Ia menambahkan, para perusahaan anggota APBI juga sering berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melaporkan aktivitas tersebut.

"Setahu kami perusahaan yang dirugikan juga telah melaporkan kepada aparat keamanan. Memang yang terpenting adalah penegakan hukum secara konsisten," imbuhnya.

Berdasarkan data Ditjen Minerba, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan III).

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.

"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya.