Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipstikan akan menjadi evalutor untuk hal-hal teknis terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Setelah melakukan evaluasi, berkas izin ormas kemudian akan dilimpahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk kemudian melakukan penerbitan IUP.

“Kami yang menengahi izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi kepada media yang dikutip Rabu, 5 Juni.

Dikatakan Agus, untuk memperoleh surat rekomendasi, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha ormas keagamaan seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa” sambung Agus.

Lebih jauh, Agus menjelaskan, WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM dengan ketat.

Kemudian terkait kekhawatiran publik akan munculnya konflik horizontal lainnya dengan ormas lain, Agus bilang pemerintah juga akan menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang akan menjelaskan secara detail mengenai aturan tersebut.

Perpres tersebut nantinya juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.

Untuk informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).