Jenderal 'Muda' Jadi Calon Kapolri, DPR: Tak Masalah Selama Bisa Mengayomi
JAKARTA - Jenderal 'muda' kembali menjadi calon orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri.) Kali ini, giliran Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dicalonkan menduduki jabatan strategis tersebut.
Listyo merupakan jebolan Akademi Kepolisian pada 1991. Dia juga tercatat sebagai lulusan S-2 Universitas Indonesia.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, preseden soal angkatan Listyo di korps bhayangkara tergolang muda memang ada.
Tetapi itu tidak menjadi masalah selama yang bersangkutan mampu mengayomi dan manajemen internal Polri dengan baik.
"Selain itu, secara eksternal dapat bekerja sama dengan mitra kerja dan dapat memberikan suatu pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat," ujar Azis di Jakarta, Rabu, 13 Januari dilansir Antara.
Baca juga:
Menurut Azis, Listyo bukan jendral muda pertama di pucuk pimpinan Polri. Sebelumnya, ada nama Tito Karnavian yang sukses memimpin Polri. "Ternyata yang bersangkutan bisa mengayomi dan manajemen kontrol di internal Polri," terang Aziz.
Azis meyakini Komjen Listyo Sigit Prabowo akan bersikap profesional dalam memimpin Korps Bhayangkara dan dapat mengayomi masyarakat.
"Pesan saya, secara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bagaimana membentuk profesionalitas dari institusi Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dengan proporsional dan ideal," kata Azis di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap mengayomi dan melindungi masyarakat secara proporsional serta ideal perlu sehingga pendapat pro dan kontra terkait dengan pencalonan Listyo Sigit bisa terjawab dengan prestasi. Azis menilai Listyo Sigit secara prestasi di internal Polri di atas rata-rata, misalnya telah menduduki posisi Kepala Bareskrim.
"Terkait dengan rekam jejak, masing-masing pihak pasti memiliki penilaian. Kalau ada yang pro dan kontra, itu biasa," ujarnya.
DPR RI menerima Surat Presiden tentang Nama Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol.Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.