Polda Metro Bongkar Modus Tukar IMEI Ponsel Replika Asal China
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita ratusan ponsel ilegal dari China. Modus yang didugakan disebut menggunakan IMEI lama pada ponsel replika tersebut.
"Handphone yang mereka masukkan ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukkan ke handphone yang mereka masukan sekarang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.
IMEI lama itu didapat dari ponsel yang sudah tersangka hancurkan sebelumnya. Dengan begitu, ponsel replika itu pun bisa digunakan di Indonesia.
“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” uangkapnya.
Dalam memasarkan ponsel replika itu, tersangka JM sudah memiliki pasarnya sendiri. Kalangan menenang ke bawah yang menjadi incaran tersangka.
"Jadi memang kalangannya menengah ke bawah," ungkapnya.
Auliansyah menyebut tersangka yang sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022. Keuntungannya sekitar Rp 1,5 miliar.
“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet,” kata Auliansyah.
Baca juga:
- Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023
- Tim Kecil NasDem, PKS dan Demokrat Bertemu Bahas Piagam Koalisi Perubahan
- Kemenhub Bakal Inspeksi Pesawat Super Air Jet yang Mati AC dari Bali ke Jakarta
- Catat Rekor, Pentagon Ajukan Anggaran Rp12,6 Kuadriliun, Jenderal Milley: Mempersiapkan Kita untuk Perang Jika Diperlukan
Tersangka disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita 577 ponsel ilegal yang akan dijual di Indonesia. Ponsel itu diproduksi di China.
"Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," kata Auliansyah.