Pria di Banda Perkosa Ibu Rumah Tangga hingga Tewas, Kapolda Maluku Bentuk Tim Gabungan Tangkap Pelaku
AMBON - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif membentuk tim gabungan untuk membantu Polsek Banda menangkap satu tersangka pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama M Rumagia alias Amat. Pria 30 tahun itu diduga telah memerkosa NI, seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Banda.
"Kami sudah membentuk tim gabungan dari Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka perkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolda, dikutip ANTARA, Jumat 24 Maret.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban di Banda Neira pada Senin sore. Korban yang mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya kemudian meninggal dunia pada malam hari pukul 23.00 WIT.
Kapolda berharap tersangka bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
"Apabila tersangka ditangkap saya sudah perintahkan penyidik untuk menjerat pasal berlapis kepada yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga:
- Berkaca dari Kasus Mario Dandy: Anak Perlu Mendapat Pemahaman Nilai dan Pembinaan Hukum di Sekolah
- Diam-diam Masuk ke Kamar, Kakek 70 Tahun di Bekasi Diduga Ingin Perkosa Nenek 90 Tahun
- Tinggal Berdua di Kontrakan, Ayah Bejat di Serang Cabuli Putrinya Berkali-kali
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Memangnya Apa yang Dilakukan Yosua ke Putri Candrawathi?
Menurutnya, pelaku harus dikenai hukuman yang seberat-beratnya karena perbuatannya sangat sadis karena berdampak pada ketenangan, ketertiban, dan kedamaian di Banda Neira.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena sangat sadis, meresahkan, mengganggu ketenangan, ketertiban, dan kedamaian di Banda Neira," ucapnya.