Bagikan:

TULUNGAGUNG - Polisi menangkap dan menahan seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang dilaporkan memperkosa seorang ibu rumah tangga usia paruh baya.

JAS (20), inisial pemuda pengangguran itu, sejak Minggu, 14 November masih mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih dikutip Antara, Rabu, 17 November. 

Korban perkosaan JAS adalah seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun berinisial W. Pelaku dan korban ini sebenarnya bertetangga. Mereka tinggal di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.

Dijelaskan Retno, tindak pidana perkosaan dilakukan JAS pada Sabtu, 13 November malam. Saat itu JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat.

Dia kemudian menyelinap ke rumah W yang masih tetangga rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan. Korban yang saat kejadian tinggal sendirian meminta pertolongan warga sekitar.

W sempat pingsan sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual JAS ke Polsek Pagerwojo. Dari laporan W itu, JAS akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencabulan. 

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.