AMBON - Tim Polres Maluku Tengah menangkap pelaku pemerkosaan Mohamad Rumagia yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.
Pelaku ditemukan di rumah kosong Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira, pada pukul 06.20 WIT, setelah selama kurang lebih lima hari dicari. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Banda.
“Iya, pelaku sudah ditangkap tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Syaputra di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 24 Maret.
Galuh mengatakan, pada pukul 11.18 WIT, pelaku dievakuasi dari Mapolsek Banda oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar bersama satu tim Polda Maluku, BKO Sat Reskrim Polres Malteng, Anggota Polsek, Anggota Koramil 1502 - 01/ Banda menuju ke Bandar Udara Banda neira, untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.
“Pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Sementara pelaku masih ditahan di Ambon,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Nanti pelaku akan dibawa dan ditahan di Polres Malteng, sekaligus melakukan pemeriksaan pelaku di sana,” ucapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Banda Neira, Malteng, tewas diperkosa pegawai kontrak PLN Banda berinisial MR (30 tahun).
Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa di rumahnya di salah satu desa di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3).
Korban, NA (30 tahun) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri usai mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, nyawanya tak tertolong.
Proses pencarian pelaku dilakukan selama kurang lebih lima hari, oleh anggota Polsek Banda dikawal anggota koramil mencari pelaku dan dalam pencarian itu juga ada keluarga korban dan warga masyarakat.