Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Sejahterakan Nelayan Kecil

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan-nelayan kecil.

Menteri Trenggono mengatakan, sejalan dengan pelaksanaan PIT, pihaknya akan membangun modelling 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan.

Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi. Pada tahap awal ini, sebanyak 10 kampung itu ada di satu titik, yaitu zona 3 yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.

"Ini yang sedang kami identifikasi di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah, ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaganya, ada docking kapalnya, ada cold storage-nya, ada pabrik esnya, ada pasar ikannya, kalau perlu kapalnya kami bantu," kata Trenggono lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 24 Maret.

"Kemudian, kami install BLU di situ. Kami akan kembangkan balai komunikasi, termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh, dan kami data warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kami arahkan bergabung dalam satu koperasi," tambahnya.

Trenggono juga menegaskan, para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.

Nantinya, lanjut Trenggono, sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil juga akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Pengadaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung pemerintah.

"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Yang paling krusial adalah kuota untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil-kecil tadi. Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri, karena kuota ini tidak dikenakan PNBP," jelas dia.

Di samping itu, Trenggono menilai, pelaksanaan PIT nantinya bisa mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran, misalnya seperti pembagian BBM. Sebab, nelayan kecil yang paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.

"Untuk nelayan tradisional setempat, kami siapin kampung-kampung tadi. Kami siapin SPBU-nya juga yang benar-benar. Misalnya satu kampung itu isinya 1.200 orang, kami data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa, itu bisa kami hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa," tandasnya.