Menkop Teten: Pemberantasan Importir Baju Bekas Tugasnya Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kepolisian
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya bertugas untuk melindungi UMKM atau produk dalam negeri dari kegiatan impor barang bekas yang sedang marak saat ini.
Sementara pemberantasan importir baju bekas ilegal menjadi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta kepolisian
"Bukan urusan saya (menindak importir), urusan saya melindungi UMKM. Itu urusan Bea Cukai dan Kepolisian," ujar Teten, Selasa, 21 Maret.
Teten juga mengatakan, maraknya baju bekas impor juga bukan kewenangan dari pihaknya saja, melainkan tugas utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Ini, kan, kewenangannya banyak, di Kemendag, Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kepolisian. Saya Menkop UKM hanya ingin melindungi UMKM," ujar dia.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Sembarangan Bertindak di Luar Norma Hukum Saat Beri Pembelaan
- MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim Buntut Pernyataan Arteria Dahlan Soal Ancaman Penjara Pembocor Transaksi Janggal
- Jokowi Larang Pejabat Bukber, Yusril Khawatir Pemerintah Disebut Anti-Islam
- Pasangan Bule Polandia di Bali yang Viral karena Bikin Tenda Saat Nyepi Dibawa ke Imigrasi
Dia menilai, importasi dan perdagangan baju bekas impor itu sudah berdampak besar kepada produk lokal hingga tenaga kerjanya. Misalnya dari sisi produksi di UMKM lokal akan berdampak pada tenaga kerja, seperti desainer, tukang jahit, pekerja pabrik, hingga packaging.
"Kami di KemenKop UKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal, karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong kemasan, pembuat ritsleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya," jelas Teten.
Karena itu, dia melarang perdagangan baju bekas impor ilegal tersebut. Apa lagi, lanjut Teten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menegaskan agar importasi dikurangi.
Terkait hal tersebut, Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
"Ayo sama-sama bela UMKM kami dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kami akan cari solusinya juga untuk mereka," pungkasnya.