NasDem Optimis Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima Tak Berpengaruh ke Tahapan Pemilu 2024
JAKARTA - Partai NasDem menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menilai, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima sehingga harus memberikan waktu 10 hari untuk memperbaiki dokumen sebelum menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Putusan Bawaslu ini membuka potensi penundaan pemilu yang kembali mencuat usai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan yang sama dari Partai Prima.
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan pihaknya optimis putusan Bawaslu tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan di KPU, apalagi sampai menunda pemilu.
"Dalam statement prof Mahfud kan alur berpikirnya itu bagian dari win win solution. Satu biar kemudian pemilu tidak ditunda, terus diakomidir Prima-nya. Saya tetap optimis melihat skema. Enggak (berpengaruh ke tahapan pemilu)," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan, persoalan ini merupakan satu hal yang anomali, sebab sengketa pemilu tidak diputuskan oleh pengadilan negeri. Willy menegaskan, bahwa sengketa verifikasi parpol merupakan ranah Bawaslu.
"Maka kemudian keputusan Bawaslu sudah tepat. Ini kan sudah ada sebelumnya, Partai Ummat melakukan hal yang sama," tegas Willy.
"Diktum negara demokrasi itu, abuse of power on democratic country, the prominant actor yang melakukan banyak penyalahgunaan itu ya penyelenggara negara yang civiliance. Kalau dalam konteks pemilu ya penyelenggara pemilu, dalam konteks hukum bernegara polisi, kejaksaan, imigrasi, nah tentu kita berharap mereka semakin kredibel, tidak pilih kasih, tidak ada harusnya order dari pihak-pihak tertentu, kan kita tidak ingin terjebak dalam konspirasi-konspirasi yang berkembang," imbuhnya.
Anggota DPR dapil Jawa Timur itu menilai, penyelenggara pemilu tidak boleh berlaku diskriminatif, harus berlaku flat. Sebab akhirnya akan berlaku siapa yang berteriak itu yang direspon.
"Partai Ummat berteriak dibongkar, Prima berteriak lari ke PN, ini kan proses yang coba dicari kemudian untuk kemudian ibaratnya anak nakal ‘gue bakar nih rumah nih’ 'eh jangan-jangan', padahal dia cuma bawa korek api," kata Willy.
"Konteks itu yang enggak boleh berlaku seperti itu, kita harus mengingat siapapun harus diperlakukan sama. Jangan ada ketakutan-ketakutan, political order dari pihak-pihak tertentu sehingga penyelenggara tidak berlaku secara fair," tambahnya.
Willy pun meminta penyelenggara berjalan sesuai UU yang ada, bekerja sesuai aturan yang sudah tertulis, jangan beropini, dan jangan pilih kasih.
"Karena partai adalah pilar demokrasi, sebagai saluran representasi rakyat itu yang harus kita ingat. Karena siapa yang akan mengurus negara ini? Ya mereka. Kan proses rekrutmen pejabat-pejabat negara dilakukan oleh siapa? Oleh parpol, konteks itu yang harus kita pahami, mereka bukan kriminil, tapi mereka orang yang berjalan di ranah konstitusional," kata Willy.
"Seperti yang ditandaskan di beberapa podcast ketua Prima saudara Agus Jabo itu, kami ini orang yang berjuang demokrasi woy katanya, kami taat konstitusi, sehingga kami jadi partai peserta pemilu. Kalau mereka tidak taat konstitusi kan mereka teriak revolusi-revolusi, enggak jadi-jadi karena partainya kekeuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret, dikutip dari Antara.
Baca juga:
- KPK Cari Tanah Milik Eks Bupati Buru Selatan di Sleman Dugaan Hasil Pencucian Uang
- Karyawan Asuransi Manulife Indonesia Dicecar KPK Terkait Investasi Lukas Enembe
- KPK Ungkap Kecurangan di Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos: Ada Pengurangan Nilai
- Penyelidikan Harta Jumbo Rafael Alun Terus Berkembang, Wakil Ketua KPK Nawawi: Lihat Saja Sepekan Ini
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.