DPR Gelar Paripurna Perppu Ciptaker

JAKARTA - DPR menggelar paripurna beragendakan pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/2), disetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 Maret, mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Selasa (14/3), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR.

Selain itu, Paripurna DPR mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian agenda Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.