4 Pembajak Kapal Tongkang Muatan 88,817 Ton Sawit Dibekuk di Sumsel, 3 Senpi Rakitan Diamankan
SUMSEL - Polisi tangkap kawanan pembajak kapal tongkang muatan 88,817 ton kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel). Para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor OKI AKBP Diliyanto mengatakan, kawanan pembajak kapal yang tertangkap berjumlah sebanyak empat orang.
"Mereka empat dari 26 orang pelaku pembajakan yang saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Resor OKI guna menjalani proses penyelidikan. Selebihnya (pelaku) dalam buruan polisi," katanya saat ungkap kasus tersebut di OKI, Sumsel, Senin 20 Maret, disitat Antara.
Keempatnya pelaku pembajakan tersebut di antaranya Karim (36), Usman (38), Harun Roni (29) dan Abu Soleh (27). Para pelaku warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Adapun mereka ditangkap secara terpisah oleh personel gabungan Satuan Reserse Kriminal dan personel Airud Kepolisian Resor OKI di rumah masing-masing, Minggu 19 Maret dini hari.
Diliyanto menjelaskan,aksi pembajakan ini terjadi pada Minggu 12 Maret pukul 04.00 WIB, saat kapal tugboat penarik tongkang melintas di Perairan Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Baca juga:
- Dapat Restu DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto Diminta Heru Budi Benahi Banjir
- Dari Ahli Migas, Polri Bakal Tentukan Ada Tidaknya Unsur Human Error Kasus Kebakaran Depo Plumpang
- Sebut Aduan IPW Tendensius Mengarah ke Fitnah, Wamenkumham: Silakan Dia Koar-koar
- Polri Usut 15 Senjata Api Temuan KPK di Rumah Dito Mahendra
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, saat itu para pelaku beraksi dengan membawa senpi rakitan untuk mengancam nakhoda dan awak kapal.
Kemudian, setelah kapal berhasil dikuasai para pelaku mencuri isi muatan tongkang yang ditarik tugboat.
Kapal tagboat itu mengangkut sebanyak 88,817 ton tandan buah sawit milik PT SJP Sampoerna Agro grup
Diliyanto bilang, dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp12 juta.
Dari tangan keempat pelaku polisi menyita tiga pucuk senpi rakitan, empat butir peluru, dua buah pisau yang diduga digunakan saat melakukan pembajakan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat melanggar Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.