BKSDA Aceh Pasang Alat Pelacak pada Gajah Liar di Aceh
BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memasang alat pelacak pada satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar di Kabupaten Aceh Tenggara guna memantau posisi satwa dilindungi tersebut.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan pemasangan alat pelacak posisi tersebut sebagai upaya mencegah konflik satwa dilindungi dengan manusia.
"Pemasangan alat pelacak tersebut untuk memantau pergerakan gajah. Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat permukiman warga. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan manusia," kata Gunawan dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.
Dia mengatakan alat pelacak posisi tersebut berupa sebuah kalung yang dipasang pada satu individu gajah betina. Gajah betina tersebut diberi nama Bunda.
Pemasangan kalung pelacak posisi tersebut dilakukan tim BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Selama ini, kata Gunawan, di wilayah tersebut kerap terjadi konflik antara kawanan gajah liar dengan warga setempat. Pemasangan alat pelacak posisi tersebut untuk mencegah terjadinya konflik tersebut.
"Dengan alat tersebut, pergerakan gajah betina itu bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati pemukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan," kata Gunawan.
Baca juga:
Merujuk pada daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.
Kemudian, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.