Mario Dandy Sempat-sempatnya Sebar Foto dan Video David Ozora Usai Penganiayaan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan fakta baru di rangkaian kasus penganiayaan David Ozora. Tersangka Mario Dandy Satryo diketahui sempat menyebarkan video dan foto penganiayaan kepada rekan-rekannya.
"Benar dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Maret.
Namun, tak dirinci siapa saja yang menerima video kiriman dari anak Rafael Alun Trisambodo tersebut. Hanya dikatakan, bila Mario menyebarkannya saat sebelum ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Dari pendalaman sementara, salah satu foto yang dikirim Mario ke rekannya menampilkan kondisi David penuh luka.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga di kirim di beberapa pihak," ungkapnya.
Saat ini, penyidik sedang mendalami satu rekan Mario yang menerima video dan foro tersebut. Terutama soal motif di baliknya.
"Kita sedang dalami motivasinya," kata Hengki.
Baca juga:
- Bereaksi Keras Soal Tawaran Restorative Justice, Ayah David Ozora: Si vis Pacem Para Bellum
- Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy-Shane Lukas
- Kepala KPP Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam Usai Diperiksa KPK
- 'Kalung Merah' untuk Kepala KPP Madya Jaktim Wahono Saputro Saat Tiba di KPK, Penyelidikan Rafael Alun?
Dalam kasus ini, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.