KPK Minta KPP Madya Jakarta Timur Jelaskan Kronologi Kepemilikan Saham di Perusahaan Milik Istri Rafael Alun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa hal saat mengklarifikasi harta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa, 14 Maret.

Salah satunya mencari tahu kepemilikan saham istrinya di perusahaan istri eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun.

"KPK meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Selanjutnya, kepemilikan saham itu kembali ditelisik oleh penyelidik pada Kamis, 16 Maret. Namun, Ipi tak memerinci hasil penyelidikan tersebut karena proses ini harus dilakukan secara tertutup.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klarifikasi tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahono kemarin, Kamis, 16 Maret menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tampak berkalung merah yang berarti menjadi pihak terkait dalam upaya pengusutan dugaan korupsi.

Hanya saja, Wahono tak menyampaikan apapun setelah menyelesaikan pemeriksaan. Dia memilih mengambil langkah seribu tanpa menjelaskan mengapa istrinya punya saham di perusahaan Rafael.

Sebagai informasi, KPK menggelar penyelidikan terkait harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Pengusutan dilakukan karena diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Paling baru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir safe deposit milik Rafael yang ada di sebuah bank yang berjumlah uang miliaran rupiah. Diduga uang ini berasal dari penerimaan suap.