Kubu Henry Surya Singgung Ne Bis In Idem, Polri: Itu Beda Objek
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan objek pengusutan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kali ini menyoroti soal dugaan pemalsuan dokumen.
Pernyataan itupun membantah kubu Henry Surya yang menyinggung Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek yang sama dan telah berkekuatan hukum tak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Sekarang ini kita mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.
Menurutnya, dalam rangkaian penyidikan saat ini, penyidik menduga Henry Surya memanipulasi syarat pendirian koperasi. Sehingga, KSP Indosurya cacat hukum.
"Menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," kata De Deo.
Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian kasus KSP Indosurya. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penyidik menilai unsur pidana baik formil dan materiil telah terpenuhi.
Sebagai pengingat, dibukanya penyidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
Baca juga:
- Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Polri: Pendirian KSP Indosurya Cacat Hukum
- Korban ATG Harap Polisi Sita Aset Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya
- Penanganan Kasus KSP Indosurya Harusnya Pakai Proses Koperasi
- Diduga Melarikan Diri, Sejumlah Korban Asuransi Minta Polisi Lakukan Penangkapan Petinggi Kresna Life
Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.