KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Soal Suap Izin Ekspor Benur
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sedianya Rohidin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benur.
Rohidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Yang bersangkutan (Rohidin Mersyah) diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Januari.
Baca juga:
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rohidin. Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk membuat terang dugaan rangkaian perbuatan para tersangka lantaran mendengar, melihat, mengetahui atau mengalami sendiri.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil dan menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Gusril Pausi untuk mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benur ini pada Senin, 11 Januari.
Namun, orang nomor satu di kabupaten yang terletak di provinsi Bengkulu itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
KPK memastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gusril. Lembaga antikorupsi mengingatkan Gusril maupun para saksi lainnya untuk koperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Antara lain Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi.
Kemudian, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.