Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Dalami Peran Johnny Plate dan Barang Bukti

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Johnny G Plate dan barang bukti dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo) tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan terkait Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan untuk hari ini.

Kata dia, penyidik akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini. Sebab penyidik menemukan dilakukannya pemadatan proyek.

"Selama enam jam dilakukan pemeriksaan dan ada 26 pertanyaan, guna mengetahui perannya sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi, Rabu 15 Maret.

Lebih jauh ia menyebut, terkait dengan materi tentu saja tidak bisa sampaikan. Pun demikian, bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang.

Kuntadi belum memastikan ihwal potensi Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Namun adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 534 juta kepada negara.

Terkait penyitaan yang dijadikan barang bukti, Kejagung telah beberapa kali melakukan penggeledahan hingga menyita berapa barang dan uang tunai.

"Ya kalo disita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp10 miliar sekian ada rumah, ada sepeda motor dan sebagainya dan di dalamnya ada sebagian uang dari Sdr GAP  sebesar 500 sekian.

Kuntadi menduga adanya gratifikasi yang diterima Gregorius. "Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi.

Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kejagung memanggil kembali Johnny. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam proses pemeriksaan mendatang. "Kita masih dalami semuanya," ujar dia.

Kasus korupsi BTS Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan, sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.