Diperiksa 6 Jam di Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Johnny Plate Ogah Buka-bukaan Akui Proses Hukum Belum Selesai
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ogah buka-bukan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.
Kesan tertutupnya dari politisi NasDem itu ditunjukan karena tak mau membuka sesi tanya jawab usai rampung menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
"Sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab karena ini menyangkut proses hukum yang sangat panjang dan belum selesai," ujar Jhonny kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.
Jhonny hanya menekankan bila telah memenuhi dan menjalani proses pemeriksaan sebagai warga negara yang baik. Tapi, seputar perkembangan kasus dugaan korupsi, ia enggan berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada tim penyidik Kejagung.
"Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab. selanjutnya yang terkait substansi materi dan porses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung," kata Jhonny.
Adapun, Jhonny rampung menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Ia dicecar puluhan pertanyaan dengan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.
"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 kita akhiri tadi jam 3, 6 jam. (Jonny G Plate) Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Tapi tak dirinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan termasuk mengenai penerimaan aliran dana Rp534 juta oleh Gregorius Alex Plate (GAP) yang merupakan adik dari Johnny G Plate.
Baca juga:
- Kejagung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny G Plate Terkait Korupsi Bakti Kominfo
- Johnny G Plate Bawa Map Saat Pemeriksaan di Kejagung, Isinya Dokumen Pengguna Anggaran
- Jokowi Sampai 3 Kali Tegaskan Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi BTS 4G di Kominfo
- Kubu Mantan Kekasih Mario Dandy Bantah jadi Pembisik, Polda Metro: Berdasarkan Alat Bukti
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Kuntadi.