Kemenperin Klaim Sudah Lama Usul Impor Sepatu Bekas Masuk Aturan Lartas

JAKARTA - Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo  mengaku, pihaknya sudah lama mengajukan soal sepatu bekas masuk dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor.

Hal tersebut terkait dengan kasus impor ilegal sepatu bekas dari Singapura, yang baru-baru ini terjadi.

Dody berujar, pihaknya sudah memikirkan soal risiko impor sepatu bekas yang bisa mengganggu aktivitas industri dalam negeri.

"Kami sudah pikirkan jauh-jauh hari, sudah kami usulkan," kata Dody kepada wartawan ditemui dalam acara Indonesia Leading Economic Forum 2023, di Jakarta, Selasa, 14 Maret.

Menurut Dody, permasalahan sepatu impor yang membanjiri pasar dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dengan demikian, kata dia, memasukkan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang tepat. Sebab, maraknya penjualan alas kaki impor ini sudah terlebih dahulu menjangkau pasar dalam negeri.

"Akan tetapi, permasalahannya lartas yang sepatu itu, kan, sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua," ujarnya.

Sekadar informasi, aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.