Ketua KPU: Pelaksanaan Pemilu Setiap 5 Tahun Harus Diperjuangkan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan pelaksanaan pemilu di Tanah Air setiap lima tahun sekali harus diperjuangkan.
"Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan," ujar Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat" dilansir ANTARA, Selasa, 14 Maret.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia perlu memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan itu, lanjut Hasyim, telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu," ucap Hasyim.
Rektor IPDN Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M mendukung menyelenggaraan pemilu dengan memberi edukasi kepada mahasiswa yang juga pemilih aktif. “Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang merupakan amanah yang tercantum dalam kalender konstitusi yang tidak mungkin ditunda atau dimundurkan," ujar Hadi.
Baca juga:
- AHY Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024: Kalau Ditunda, Apa Iya Ada Plt Presiden?
- Pj Gubernur DKI Heru Budi Tolak Undangan Khusus Hadiri Formula E 2023, Maunya Beli Tiket Penonton
- Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Bakal Ditelaah KPK
- WN Ukraina di Bali yang Bikin KTP Palsu Jadi Tersangka
Hasyim Asy'arimenyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu," tutur Hasyim.